News

Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp100 Ribu, Aturan Sudah Berlaku!

Radar Bandung - 04/08/2020, 22:24 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung.

Ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda. “Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung.

Dalam penerapan denda masker di Bandung, Oded kedepankan edukasi

Oded mengaku memilih mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Tak hanya itu, distribusi masker ke seluruh wilayah juga, menurutnya sudah dilakukan. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

“Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” ucapnya.

Pemkot Bandung telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan tertuang dalam Perwal No. 43/2020

Kebijakan itu tertuang dalam Perwal No. 43/2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal No. 37/2020. Denda tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka SMA/SMK di Jabar Mulai 18 Agustus

Dalam salinan Perwal disebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

Baca Juga: Bandung Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100 Ribu

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi:

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

(ysf)