News

Denda Masker Rp100-500 Ribu di Jabar Mulai Pakai Aplikasi

Radar Bandung - 21/08/2020, 19:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Denda Masker Rp100-500 Ribu di Jabar Mulai Pakai Aplikasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Denda pelanggaran masker di masa adaptasi kebiasan baru (AKB) di Jabar akan mulai diterapkan melalui aplikasi ponsel.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut, kemungkinan akan menggunakan aplikasi Pikobar.

Via aplikasi, kata Ridwan Kamil, maka data warga yang ditindak akan langsung masuk ke dalam aplikasi.

Kwitansinya pembayaran denda akan dikirim langsung ke ponsel hingga tak ada kontak fisik di antara warga yang ditindak dan petugas.

“Denda masker perminggu ini akan kita gunakan aplikasi menggunakan handphone,” ujar Ridwan Kamil dalam video conference, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Kata Warga Denda Tak Pakai Masker Rp100- 150 Ribu Terlalu Besar!

“Jadi nanti siapa yang kena tilang datanya langsung masuk dan kwitansinya juga langsung kirim ke HP semua tidak ada persentuhan fisik,” lanjut Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, denda masker diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat, mengingat di fase AKB, seluruh sektor ekonomi mulai dibuka kembali.

Sejauh ini presentase warga Jabar yang patuh mamakai masker masih berada di angka 50 persen.

“Sudah sekitar 50 persen walaupun sudah naik, agar ekonomi tetap jalan kita perlu pendisiplinan,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp100 Ribu, Aturan Sudah Berlaku! 

Sementara data hingga 6 Agustus, Satpol PP Jabar menjaring 927 warga yang melanggar aturan bermasker.

Jenis protokol kesehatan yang dilanggar di antaranya tak mengenakan masker 104 pelanggar, membawa masker tapi tidak dipakai 307 pelanggar, dan memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar 516 orang.

Terkait denda masker ini diatur dalam Pergub No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19. Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jabar Dikenakan Denda Rp100- Rp500 Ribu

Ridwan Kamil mengatakan, Pergub yang ditandatangani Senin (27/7/2020) itu mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik.