Siap-siap Bioskop Segera Dibuka! Penonton Dibatasi Berdasar Usia
RADARBANDUNG.id- KETUA Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, telah melakukan kajian untuk kembali membuka bioskop.
1. Bioskop akan kembali buka melihat pertimbangan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi
Kajian yang telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Wiku menyampaikan, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat.
Serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaraan termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8).
Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan, tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan.
Kemudian itu akan ditindaklanjuti setiap pemerintah daerah.
Ia mencontohkan pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta Rabu (26/8), yang membahas soal pembukaan tersebut.
2. Protokol kesehatan wajib dijalankan secara ketat
Berdasar hasil kajian Tim Pakar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari sisi medis dan kesehatan masyakarat.
Di antaranya memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak antar-pengunjung.
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop dan Karaoke Buka
3. Waktu di dalam ruangan bioskop dibatasi tak lebih dari 2 jam
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.