RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Z (39) alias Jamal, pemeran dalam film Preman Pensiun ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).
Penangkapan terhadap Z berawal dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba terhadap AA (27) yang berperan sebagai kurir.
Saat ditangkap, AA mengaku telah mengantarkan narkoba kepada Z.
“Pada Kamis 27 Agustus tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AA dan Z,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8/2020).
Z ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung usai Satnarkoba menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari AA.
Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan positif methamphetamine (sabu).
“Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, tapi penjualnya (inisial DD) lari sehingga sekarang DPO,” terang Ulung.
Diketahui, Z, pada Juli tahun lalu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan sempat direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor.
Dalam kasus kali ini, Ulung mengatakan, tetap melanjutkan proses hukum.
Permintaan penangguhan rehabilitasi nantinya, akan bergantung keputusan hakim di Pengadilan.
Z dan kurir dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Banyak PHK, Waspada Rayuan Sindikat Narkoba untuk Jadi Kurir!
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.
“Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nantinya dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba,” pungkasnya.
(ysf)