Komunitas Gay ‘Hot Space Indonesia’ Berdiri Sejak 2018, 6 Kali Bikin Party
RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Polisi terus mendalami kasus penggerebekan pesta gay di Apartemen Kuningan Suite.
Pasalnya dari hasil pendalaman, ternyata 9 tersangka penyelenggara itu sudah lebih dari satu kali menggelar pesta seks.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
“Pengakuannya sudah 6 kali (gelar pesta seks) di tempat yang berbeda dengan modus yang sama,” kata Yusri.
Yusri menyebut, puluhan gay itu tergabung dalam satu komunitas di grup whatsApp bernama Hot Space Indonesia.
Grup komunitas gay itu dibuat para penyelenggara sejak tahun 2018 lalu.
Di mana mereka merekrut anggota yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis.
“Grup itu berdiri sejak Februari 2018. Kalau mau pesta seks. Mereka promosikan di grup itu kurang lebih 1 bulan. Kegiatan dilakukan mereka membuat undangan melalui medsos,” ungkap Yusri.
Kini 47 peserta gay masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, 9 tersangka Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga dijadikan sebagai tempat pesta penyuka sesama jenis alias gay.
Baca Juga: Penggerebekan Pesta Gay di Apartemen di Jakarta, Polisi Temukan Obat Perangsang dan Alat Kontrasepsi
Penggerebakan itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Pasalnya akses untuk masuk ke apartemen tersebut sangat ketat.