News

COVID-19 Makin Ganas, Ini Aturan Baru bagi ASN

Radar Bandung - 12/09/2020, 22:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
COVID-19 Makin Ganas, Ini Aturan Baru bagi ASN
Ilustrasi

COVID-19 Makin Ganas, Ini Aturan Baru bagi ASN

RADARBANDUNG.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi PNS, menyusul kasus COVID-19 yang makin ganas.

Aturan kali ini jauh lebih detail dibandingkan sebelumnya.

“Melihat kondisi sekarang yang makin banyak kasus COVID-19, BKN menerbitkan aturan baru (SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020) terkait jam kerja PNS,” Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (12/9).

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal.

Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen.

Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.

Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen.

“Keterwakilan pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan antara lain domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja,” tuturnya.

SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi.

Jika tidak memungkinkan untuk dialihkan, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan kolaborasi secara daring.

Baca Juga: Belasan Staf Positif COVID-19, Dinsos Kota Bandung Tutup Sementara

Selain itu, SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tersebut juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri agar dilaksanakan lebih selektif dan penuh kehati-hatian dengan memerhatikan tingkat urgensi/kepentingannya dan dibuktikan dengan surat tugas dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Juga melampirkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test.

Baca Juga: 117 Pegawai Positif COVID-19, Pemkot Bandung Lockdown?

“Penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan pada daerah risiko tinggi penyebaran COVID-19 agar ditunda dan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

(esy/jpnn/rb)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.