RADARBANDUNG.id- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber Alpin Andrian akan dijerat dengan pasal berlapis. Alpin terancam hukuman mati
“Pasal kepada tersangka ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan menyebabkan luka berat,” ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, Rabu (16/9).
“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Argo mengatakan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung mendapat supervisi langsung dari Ditipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan 13 saksi.
“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan.
Termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Baca Juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar pada sosial media bahwa pelaku Alpin bebas alias polisi tidak melakukan penahanan.
Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andrian masih berada dalam sel Polresta Bandar Lampung.
“Jadi masih dalam sel dan sedang pemeriksaan lanjutan penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan rekonstruksi,” tutur Argo.