News

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Pasar Kosambi

Radar Bandung - 18/09/2020, 21:57 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sejumlah masyarakat terjaring operasi di Pasar Kosambi, Jumat (18/9) . Foto: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Pasar Kosambi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Puluhan warga terjaring aparat gabungan yang menggelar operasi yustisi di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (18/9).

Merka kena tegur petugas karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, di antaranya tak mengenakan masker.

Selain mendapat teguran, dalam operasi yustisi Covid-19 ini, mereka juga mendapat masker yang dibagikan petugas.

Pantauan di lapangan, aparat gabungan Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung menyisir pengendara.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker dibawa ke pos operasi yang berada di depan Pasar Kosambi.

Mereka yang tak mengenakan masker didata dan diberi masker.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, jajarannya tak memberikan sanksi keras, dan masih memberi teguran serta menyampaikan sosialisasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Kata Ulung, beberapa langkah penindakan yang ditempuh, pelanggar yang tak bermasker terlebih dahulu didata dan diberi imbauan.

Apabila kedapatan melanggar lagi akan diberikan sanksi.

“Jumlahnya banyak. Tapi kita tidak memberikan sanksi keras. Kita tetap beri sosialisasi. Artinya, masker kita kasih bagi yang belum pakai, kita suruh pakai,” ucapnya.

“Nanti setelah tiga hari, kita akan beri sanksi yang tegas. Sanksinya bisa denda, sanksi fisik atau sanksi sosial,” imbuh Ulung.

Ulung mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap pandemi Covid-19 yang masih ada. Protokol kesehatan, perlu dilaksanakan secara disiplin.

Masyarakat, kata Ulung, diperbolehkan berbelanja, asalkan harus menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Patuh, Ini Sanksinya

“Makanya kita harus berhati-hati dan menerapkan 3M. Masyarakat harus mengerti, silakan saja berbelanja, asalkan menjaga jarak,” pungkasnya.

Diketahui, Inpres No. 6/2020 memberikan landasan hukum dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

(muh)