RADARBANDUNG.id- PENYALURAN bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tahap pertama sudah dimulai Selasa 22 September.
Ini dimulai menyusul terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal No. 14/2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
Sehingga bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, Senin (21/9).
Dalam petunjuk teknis itu dijelaskan bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Baca Juga: Sah, PNS Sampai Mahasiswa Dapat Pulsa Gratis Rp150-Rp400 Ribu
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.