RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPR komisi IV dan VI segera melakukan rapat gabungan bersama Kemeterian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mencari temu mengenai penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Titik temu tersebut berkenaan dengan permintaan penjelasan dugaan importir tertentu dalam importasi bawang putih. “Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Senin (21/9).
Menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI, namun impor bawang putih masih terjadi. Ketua Pusbarindo, Valentino meminta Kemendag segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi IV juga mengemukakan senada. Perlu ada rapat gabungan untuk mengurai permasalahan tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Disisi lain, ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai DPR bisa melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
“Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi,” tuturnya.