RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan Pilbup Bandung 2020 diikuti tiga pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyampaikan, sesuai tahapan PKPU No 5/2020, maka pada 22 September 2020, KPU telah menggelar rapat pleno penelitian keabsahan dokumen perbaikan.
Hasilnya adalah berita acara yang menyatakan pasangan tertentu memenuhi syarat atau tidak.
“Kemudian sesuai PKPU No. 10/2020 dan SK KPU RI No. 394, bagi yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam rapat pleno untuk menetapkan calon peserta Pilkada, baik bupati maupun wakil bupati tahun 2020,” ungkap Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2020).
3 pasangan calon Pilbup Bandung 2020
Berdasarkan SK No. 193/PL.023-KPT/3204/KAB/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025, maka telah ditetapkan tiga pasangan calon peserta dalam Pilbup Bandung 2020.
KPU menetapkan pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung PKB (6 kursi), Nasdem (4 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PKS (10 kursi).
Jadi, total 26 kursi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian, pasangan calon Yena Iskandar Ma’soem dan Atep yang diusung PDIP (7 kursi) dan PAN (4 kursi), jadi total jumlah kursinya ada 11 kursi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Berikutnya, pasangan calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusulkan Golkar (11 kursi) dan Gerindra (7 kursi), jadi total 18 kursi, dan dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya pasangan calon Pilbup Bandung lakukan pengundian nomor urut
Setelah ditetapkan, KPU akan melakukan koordinasi Liaison Officer (LO) pasangan calon.
Untuk kemudian, KPU akan melakukan rapat terbuka dan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
“Di dalamnya juga akan ada deklarasi pemilu damai dan fakta integritas,” kata Agus.
“Nantinya setelah tahapan penomoran, akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020,” jelas Agus.
Baca Juga: Segini Jumlah DPS Pilbup Bandung 2020
Terkait kampanye, pihaknya masih mengacu PKPU No. 6 dan 10 yaitu terkait dengan protokol kesehatan.
Sehingga, harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya, untuk rapat terbatas atau diskusi yang dilakukan di ruang tertutup, dibatasi oleh 50 orang.
Baca Juga: Bapaslon Pilbup Bandung Setorkan Perbaikan Dokumen Pendaftaran
“Sampai hari ini, terkait konser musik kabarnya akan ada revisi, kami masih menunggu, itu dibatasi 100 orang.” ucap Agus.
“Kemudian, SOP pelibatan banyak orang, tentu harus ada pemberitahuan minimal atas ijin pihak keamanan. Sekali lagi, akan ada PKPU terkait kampanye di tengah pandemi,” pungkasnya.
(fik)