RADARBANDUNG.id – Satpol PP Kab. Bogor memborgol tangan warga yang tak pakai masker di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Sabtu (19/9).
Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diborgol karena kedapatan beraktivitas di luar rumah tanpa masker.
Hal ini dianggap melanggar Peraturan Bupati Bogor No. 60/ 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun, dalam perbup itu sanksi bagi para pelanggar hanya berupa teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.
Dan sanksi sosial bersifat mendidik yang tercantum dalam Pasal 11 perbup tersebut.
Selain itu, jika masyarakat tidak memakai masker juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu.
Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi menilai sanksi borgol yang diterapkan Satpol PP telah melanggar hukum dan dianggap mengganggu psikologi pelanggar PSBB.
Alih-alih menyadarkan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Di Perbup kan sudah jelas. Pada Pasal 11, sanksi untuk tidak pakai masker itu teguran lisan, sanksi sosial dan administratif. Tidak ada sanksi macam-macam apalagi sampai diborgol,” ujar Yus, Selasa (22/9).
Kata Yus, jika pemerintah sebagai pemilik kebijakan tidak bisa mengindahkan aturan yang sudah dibuatnya, jangan berharap masyarakat mau mendengarkan imbauan pemerintah.
“Kalau aparatur pemerintah saja sudah tidak bisa menjaga dan mengakkan aturan, jangan berharap masyarakat bisa menaati aturan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pecah Rekor 160 Kematian Covid-19 dalam Sehari
“Harus dievaluasi Satpol PP oleh bupati. Jangan sampai jadi preseden buruk terhadap wibawa bupati,” jelasnya lagi.
Satpol PP Kab. Bogor sendiri angkat bicara soal sanksi borgol di Jalan Raya Puncak, akhir pekan lalu itu.