RADARBANDUNG.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 95 persen. Tersisa klaster ketenagakerjaan sebagai klaster terakhir yang menjadi pembahasan di Baleg.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan tingkat presentase tersebut merupakan pasal yang telah disepakati di tingkat panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih harus dibahas.
“Dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia dalam diskusi virtual bertema ‘Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).
Staf Ahli I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan Pemerintah dan tim panja DPR RI telah menyepakati beberapa poin substansi dari RUU Cipta Kerja.
Ada 15 substansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati di antaranya, kesesuaian tata ruang yang menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Hal ini menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.
“Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang],” jelas Elen.
Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).
Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan. Namun, disepakati hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.
Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.
Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. “Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahn dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dnegan kemitraan dengan badan usaha besar.”
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah. Lalu, Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO) atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani).
“Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri,” ujar Elen.
Poin lain adalah Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat. (rls)