RADARBANDUNG,id, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Brata Nusantara, Jalan Terusan Cibaduyut No. 12 B, Kabupaten Bandung.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) No. KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin usaha setelah sampai batas waktu, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Sebelumnya, OJK meminta untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
“BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen,” ujar Triana dalam siaran persnya, Rabu (30/9).
Kondisi itu, karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7/2009.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana perbankan masyarakat, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Triana.
(nto)