RADARBANDUNG.id – Tarif adjustment pelanggan listrik golongan rendah turun mulai kemarin (1/10). PLN menetapkan harga baru yang berlaku hingga Desember.
Dengan ketentuan, tarif listrik golongan rendah turun Rp 22,3 per kWh dari Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menuturkan, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang bagi pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dan kegiatan keseharian.
”Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. pasokan listrik menopang seluruh aktivitas masyarakat,” katanya, kemarin.
Daftar pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik
Tidak ada ketentuan khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan harga baru tersebut.
Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik itu antara lain, R (rumah tangga)-1 TR (tegangan rendah) 1.300 VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA–5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B (bisnis)-2 TR 6.600 VA–200 kVA. P (kantor pemerintah)-1 TR 6.600 VA–200 kVA, dan P-3 /TR.
Sementara pelanggan rumah tangga daya 450 VA memperoleh diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen sejak April.
Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA juga mendapat keringanan dengan diskon 100 persen.
Sementara itu, menurut pengamat energi Komaidi Notonegoro, penurunan tarif listrik kali ini berdasarkan keinginan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
”Pemerintah sebenarnya lebih berkeinginan agar ekonomi bergeliat,” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Baca Juga: 367 Ribu Pelanggan Sudah Daftar Program Tambah Daya Listrik “Super Wow”
Dalam impitan ekonomi yang melemah, ia berharap kebijakan penurunan tarif dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Terlebih, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV akan minus dan memasuki fase resesi.