News

KPK Jebloskan Koruptor E-KTP ke Lapas Sukamiskin

Radar Bandung - 02/10/2020, 12:08 WIB
A
AY
Ardyan, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari saat mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

RADARBANDUNG.idKPK menjebloskan terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA Sukamiskin, Kamis (1/10).

Mantan Anggota DPR itu bakal menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

“Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Ali mengatakan, Markus Nari juga dibebani denda Rp 300 juta atau pidana pengganti berupa kurungan 8 bulan.

Markus juga terkena pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti USD 900.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa.

“Serta akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Markus awalnya mendapat hukuman 6 tahun penjara pada tingkat pertama. Hukuman itu kemudian menjadi 7 tahun penjara pada tingkat banding.

Markus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Ia mendapat hukuman 8 tahun penjara dari MA dan juga diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang ia korupsi.

Baca Juga: KPK Panggil 16 Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Ada Mahasiswi

Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(jpc)