RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT KAI Daop 2 Bandung mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober, terjadi 25 kecelakaan di jalur kereta api.
Rinciannya, 15 orang meninggal dan 10 orang luka berat pada kecelakaan pada perlintasan sebidang dan jalur kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan, prihatin atas perilaku sebagian masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.
Menurutnya, itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
Pengguna jalan dapat menghindari hal itu jika mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
-
Menerobos perlintasan kereta api langgar undang-undang
Noxy mengungkapkan bahwa, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.
“Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan terkena sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Noxy, Kamis (8/10).
Noxy menjelaskan, Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan/atau ada isyarat lain.
“Mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” imbuhnya.
Adapun UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka, Noxy menegaskan saat sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
Baca Juga: Ngeri..!! Avanza Tabrak 5 Motor, Ibu-ibu Terpental ke Atap Rumah
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI,” ungkap Noxy.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Satu Keluarga di Turunan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Meninggal di Tempat
Secara total, Noxy menyebut, jumlah perlintasan sebidang pada Daop 2 Bandung terdapat 486 perlintasan, yang terdiri dari 112 dengan penjagaan dan 374 tidak.
“Masyarakat dan pengguna jalan agar benar-benar mematuhi aturan pada perlintasan sebidang ini. Kami imbau agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara, agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” pungkasnya.
(muh)