News

25 Kecelakaan di Jalur Kereta Api, 15 Orang Meninggal

Radar Bandung - 08/10/2020, 19:23 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
25 Kecelakaan di Jalur Kereta Api, 15 Orang Meninggal
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT KAI Daop 2 Bandung mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober, terjadi 25 kecelakaan di jalur kereta api.

Rinciannya, 15 orang meninggal dan 10 orang luka berat pada kecelakaan pada perlintasan sebidang dan jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan, prihatin atas perilaku sebagian masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.

Menurutnya, itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Pengguna jalan dapat menghindari hal itu jika mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

  • Menerobos perlintasan kereta api langgar undang-undang

Noxy mengungkapkan bahwa, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

“Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan terkena sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Noxy, Kamis (8/10).

Noxy menjelaskan, Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” imbuhnya.

Adapun UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka, Noxy menegaskan saat sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

Baca Juga: Ngeri..!! Avanza Tabrak 5 Motor, Ibu-ibu Terpental ke Atap Rumah

“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI,” ungkap Noxy.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Satu Keluarga di Turunan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Meninggal di Tempat

Secara total, Noxy menyebut, jumlah perlintasan sebidang pada Daop 2 Bandung terdapat 486 perlintasan, yang terdiri dari 112 dengan penjagaan dan 374 tidak.

“Masyarakat dan pengguna jalan agar benar-benar mematuhi aturan pada perlintasan sebidang ini. Kami imbau agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara, agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Kota Bandung
Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.