RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang M. Naser berharap UU Cipta Kerja benar-benar tersosialisasikan hingga masyarakat memeroleh penjelasan guna mencegah miskomunikasi.
Menurut Dadang Naser, tanpa penjelasan, lahirnya undang-undang berpotensi menimbulkan keresahan. Maka, perlu sosialisasi dan penjelasan terkait UU Cipta Kerja guna meredam gejolak masyarakat.
“Seolah intinya akan membatasi, menekan atau merugikan buruh, itu isu yang berkembang saat ini,” ujar Dadang Naser.
Dadang Naser menyatakan, pemerintah pusat harus tahu gejolak yang terjadi pada daerah saat ini. Jangan sampai ada miskomunikasi.
Pascasosialisasi, semua pihak perlu berembuk dan menyelesaikan kesalahpahaman.
Ia menganggap pengesahan RUU menjadi Undang-undang oleh pemerintah pusat sudah berdasar pertimbangan matang.
Termasuk pada pengesahan UU Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pembahasan, termasuk RUU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.
“Pemerintah pasti sayang sama rakyat, termasuk kalangan buruh. Pemerintah juga pasti sayang sama pengusaha. Bayangkan tanpa pengusaha, buruh mau kerja dimana,” kata Dadang Naser.
Menurutnya, menjaga situasi yang kondusif dalam keberlangsungan dunia usaha memerlukan sinergitas antara pemerintah, pengusaha dan para pekerja.
Dirinya memastikan penyampaian aspirasi melalui perwakilan serikat pekerja Kabupaten Bandung akan senantiasa ia dukung.
Baca Juga: SPSI Kabupaten Bandung Pilih Tak Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Sebagai perwakilan pemerintah pusat pada daerah, ia mengaku mendukung kebijakan pusat. Dengan catatan, kebijakan itu bisa saling menguntungkan, terutama rakyat.
“Tapi tidak usah demo, apalagi kita masih dalam situasi covid-19, sampaikan saja aspirasinya,” pungkasnya.
(fik)