News

Miris! Anak di Bawah Umur jadi Komplotan Curanmor Bandung Raya

Radar Bandung - 26/10/2020, 16:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti kejahatan curanmor saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (26/10).

Ada satu komplotan curanmor yang pelakunya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Saat beraksi, ABH selalu berdua dengan temannya

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Polresta Bandung mengamankan 10 sepeda motor dan 5 mobil pick up curian dari 2 komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi pada wilayah Bandung Raya.

Periode kasus curanmor ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.

“Kita ungkap lagi 2 kelompok, ada yang 2 orang (pelaku) dan 2 orang, kemudian 1 orang penadah,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (26/10/2020).

Pelaku berinisial H (35), AS (42), E (46), R (30), (DH) 27, dan ada pula anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Hendra mengungkapkan modus para pelaku mengintai dan mengawasi daerah-daerah sepi, dan parkiran motor atau mobil yang tak terawasi dengan baik.

“Dengan kunci astag mereka membawa kendaraan tersebut,” ungkap Hendra.

Ada satu komplotan curanmor yang pelakunya masih di bawah umur (ABH). Saat melancarkan aksinya, ABH selalu berdua dengan temannya.

Kata Hendra, mereka sudah beraksi pada 9 TKP berbeda. Yakni wilayah Bandung Raya, terutama wilayah Polrestabes Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung.

“Setelah kita pelajari semua, dan (pelaku) dari Kabupaten Bandung, seperti Majalaya dan Ibun,” sebutnya.

Baca Juga: Parkiran Rumah Sakit Jadi Sasaran Curanmor

Dalam pengungkapan ini, Hendra katakan, masih ada DPO, namun pihaknya akan terus lakukan pengembangan, hingga masyarakat bisa merasa lebih aman saat menyimpan kendaraan.

Pelaku terkena pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun bui. “Masyarakat agar lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan, terutama jenis matic,” pungkasnya.

(fik)