News

Sogok Kalapas, Rahadian Azhar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Radar Bandung - 26/10/2020, 21:46 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sogok Kalapas, Rahadian Azhar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Rahadian Azhar yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor menjebloskan mantan direktur utama PT Glori Karsa Abadi itu ke Lapas Sukamiskin pada Jumat lalu (23/10).

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar,” ujar Ali Senin (26/10).

Ali mengatakan, Pengadian Tipikor Bandung menyatakan Rahadian bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin.

Putusan pengadilan juga memerintahkan Rahadian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkasnya.

(mcr3/jpnn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.