RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pengawas Pemilu Kec. Kertasari, menemukan 150 paket sembako yang diduga menjadi bagian dari politik uang salah satu pasangan calon Pilbup Bandung 2020.
Sembako itu kabarnya akan dibagikan kepada masyarakat.
Pascatemuan ini, Pengawas Pemilu Kertasari langsung mengamankan ratusan paket sembako tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab. Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan, praktik dugaan politik uang ini terungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari, Kamis (29/10) lalu, berdasar temuan pengawas Desa Neglawangi, Kertasari.
“Pengawas desa ini mendapat informasi warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon,” ungkap Hedi, Senin (2/11/2020).
“Berbekal informasi itu, PKD (pengawas desa) langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut,” lanjutnya.
Atas arahan pengawas kecamatan, PKD kemudian melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako.
Setibanya di lokasi, dalam rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat 4 mobil pengangkut paket Sembako.
“Dan tengah terjadi penyerahan dari (inisial) RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon, ke saudara A selaku koordinator RT,” ungkap Hedi.
Hedi menjelaskan, setiap bungkus paket sembako itu berisi 1 bungkus mie instan, 1 bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon.
Setelah memastikan paket itu mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya ke balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4/4, Desa Neglawangi, Kertasari.
“Kami apresiasi atas apa yang telah Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi, Kertasari lakukan. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada,” jelas Hedi.
Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilbup Bandung 2020 dan Maknanya bagi Para Kontestan
-
Penanganan politik uang dalam Pilbup Bandung
Hedi mengungkapkan, penanganan politik uang dalam Pilkada, semua pihak, baik pemberi dan penerima sama-sama dapat dipidana sesuai Pasal 187 A UU No. 10/2016.
Berbeda dengan pelaksanaan pemilu yang hanya bisa menjerat paslon dan tim kampanye. Karenanya, kepada masyarakat ia mengingatkan, jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.
Baca Juga: Bawaslu: Libatkan Anak-anak Kampanye Terancam Penjara 5 Tahun
Pasal 187 A UU No, 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Bawaslu Seret Dadang Naser dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Hajat Huluwotan
“Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi juga di Cileunyi,” ungkap Hedi.
“Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya,” pungkasnya.
(fik)