RADARBANDUNG.id – UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang membekuk HS, (35), atas dugaan perbuatan asusila terhadap kedua putrinya yang baru berusia 7 dan 4 tahun di wilayah hukum Polsek Cisoka.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mengamankan HS, setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11/2020).
Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun, keterangan tersangka polisi ragukan, yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya.
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Baca Juga: KRONOLOGI, Ayah Tiri Tenggelamkan Anak ke Toren hingga Tewas di Cicalengka
Oleh karena itu, ia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban bersama sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.
Baca Juga: Duh! Sepasang Kekasih Terciduk Kamera Lagi Begituan di Kuburan
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 UU No. 35 /2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” imbuhnya.
(hen/pojoksatu)