News

LPDB-KUMKM Amankan Uang Negara Senilai Miliaran Rupiah

Radar Bandung - 19/11/2020, 22:02 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Diyan Septiarti (dua dari kanan) bersama tergugat yang diwakili Murtini (kanan) menunjukkan Akta Perdamaian Dalam Perkara Nomor: 16/PDT.G/2020/PN Tbn disaksikan Tim Hukum LPDB-KUMKM dan Hakim Ketua Derry Wisnu SH, MH didampingi anggota hakim di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/11/2020).

RADARBANDUNG.id, TUBAN – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berupaya mengamankan keuangan negara senilai miliaran rupiah. Sehingga potensi keuangan negara bisa dihindari dengan langkah hukum yang tepat.

Salah satunya dengan menggugat mitra LPDB-KUMKM yang macet dalam pembayaran utang. Seperti dalam perkara Nomor 16/PDT.G/2020/PN Tbn. LPDB-KUMKM adalah penggugat, sedangkan CV Widjaya selaku tergugat I, Kok Hendrik selaku tergugat II, Murtini selaku tergugat III, dan Supriyo selaku tergugat IV. Dalam hal itu, LPDB-KUMKM mengajukan gugatan wanprestasi kepada para tergugat.

Meski demikian, LPDB-KUMKM selaku penggugat bersedia melakukan perdamaian dengan para tergugat melalui Pembacaan Akta Perdamaian Dalam Perkara Nomor: 16/PDT.G/2020/PN Tbn yang dipimpin Hakim Ketua, Derry Wisnu SH, MH di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/11/2020).

Gugatan itu, didasarkan adanya perjanjian pinjaman nomor 02 dan jaminan personal guarantee (borgtocht) dari masing-masing commanditer aktif sebagaimana tertuang di dalam Akta Penjaminan Perorangan Nomor 5 tertanggal 7 Februari 2017 dengan notaris Suci Hastuti Zamachsyarie.

’’Maksud dan tujuan LPDB-KUMKM melakukan gugatan wanprestasi ini adalah upaya untuk pengamanan keuangan negara dengan menggunakan instrumen keperdataan, mengingat total hutang saat ini adalah Rp 6.885.521.069. Sehingga potensi kerugian negara dapat dihindari,’’ ujar Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Diyan Septiarti saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/11/2020).

Menurut Diyan, dengan adanya gugatan semacam ini, LPDB-KUMKM memberikan edukasi dan solusi terhadap mitra LPDB-KUMKM yang selama ini menghadapi kendala dalam hal pembayaran utang kepada LPDB-KUMKM, sehingga mitra LPDB-KUMKM di satu sisi menjalankan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM, dan di sisi lain dapat menjalankan rutinitas bisnisnya sehari-hari.

“Kami berharap kepada ibu Murtini selaku tergugat bisa menjalankan usahanya dengan lancar, sehingga kembali bisa membayar kewajibannya untuk melunasi utang ke LPDB-KUMKM,” ucap Diyan.