RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Jajaran Reskrimum Polrestabes Bandung meringkus sindikat pencuri jam tangan mewah.
Para pelaku menggasak setidaknya delapan jam tangan senilai ratusan juta rupiah bahkan mencapai Rp 1 miliar.
“Satu jam tangan ada yang harganya Rp 76 juta. Total kerugian korban Rp 1 miliar,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, Rabu (25/11).
Polisi menangkap pelaku, dengan satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian pelaku ditangkap di Jakarta.
Mereka memiliki peran masing-masing. Dalam sebuah kasus pencurian rumah mewah, misalnya, salah satu pelaku, SKR berperan sebagai perayu VA, seorang asisten rumah tangga (ART).
Selama sebulan SKR mengobservasi hingga berkenalan dan berhasil menjalin kedekatan dengan VA, hingga membual akan menikahinya.
VA akhirnya termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi. Akhirnya, VA tanpa sadar justru dimanfaaatkan untuk membocorkan barang berharga milik majikannya.
Lalu, delapan buah jam tangan, masing-masing seharga puluhan juta rupiah berhasil dibawa. Jika dirupiahkan, total jam tangan tersebut mencapai nilai Rp 1 miliar.
“Tersangka (SKR) ini mendekati asisten rumah tangga. Mulai mengobservasi hingga berkenalan di pasar. Mereka semakin dekat apalagi tersangka ini mengaku bisa mengobati penyakit dan akan menikahi VA,” ujarnya.
Baca Juga: Nekat, Maling Curi Sepeda di Komplek Tentara Bandung, Uangnya buat Main Game Online
“Untuk mengobati penyakit diperlukan pembersihan terhadap barang-barang milik korban dan meminta kepada asisten rumah tangga untuk mengambil barang-barang milik majikannya,” lanjutnya.
Sementara, pelaku lainnya, BY dan RR sebagai penadah yang menjual jam tangan hasil curian.
Baca Juga: ABG Disetubuhi dan Disiksa di Ciwidey, Awalnya Jalan-jalan Usai Kenalan di Facebook
Hasil laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. SKR dan VA ditangkap di Jakarta.
Dari keterangan mereka, jam tangan tersebut mereka jual kepada BY dan RR yang kemudian turut diamankan.
Akibat perbuatannya, SKR dan VA disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan 5 tahun. Sementara, BY dan BR Pasal 480 KUHPidana.
(muh)