News

Bu Susi, Edhy Prabowo, dan 5 Fakta Ekspor Baby Lobster, Bau Permainan Menyengat

Radar Bandung - 25/11/2020, 12:19 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy yang merupakan politisi Partai Gerindra menggantikan Susi pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11) dini hari terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berikut sejumlah fakta seputar polemik ekspor benih lobster.

Pertama, Pak Edhy mencabut kebijakan Bu Susi.

Menteri KKP sebelum Edhy, yakni Susi Pudjiastuti, tidak mengeluarkan izin eskpor benur alias benih lobster, dengan alasan takut terjadi kepunahan lobster.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencabut kebijakan Bu Susi.

Edhy membantah anggapan lobster berpotensi punah. Edhy menyatakan, dari data dan hasil penelitian, telur lobster sangatlah banyak.

“Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada,” kata Edhy di Indramayu, Senin 6 Juli 2020.

Edhy menuturkan dari satu indukan lobster dalam satu bulan bisa bertelur sampai satu juta butir dan di lautan Indonesia dari hitungannya ada 27 miliar telur lobster setiap tahunnya.

Namun, lanjut Edhy, ketika telur-telur itu dibiarkan di alam, maka potensi sampai dewasa hanya 0,02 persen. Artinya setiap 20 ribu telur yang sampai dewasa hanya dua ekor.

Untuk itu, dengan adanya pembudidayaan lobster tentu bisa membantu meningkatkan jumlah lobster yang bisa tumbuh menjadi besar dan dapat dinikmati masyarakat.

Kedua, aroma permainan ekspor benih lobster.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang .

Ahmad Najib juga mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (6/10).

Pasalnya, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam.

Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.

Baca Juga: Publik Inginkan Susi Pudjiastuti dan Dahlan Iskan Kembali Jadi Menteri

Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta aparat menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi di kemudian hari.

“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” katanya.