RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ruangan Fraksi Golkar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020).
Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Kab. Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Penggeledahan mulai sekira pukul 08.00 – 16.00 WIB. Setelah hampir 8 jam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Beberapa dokumen terlihat dimasukan ke dalam kotak plastik dan tas ransel.
Sekitar 7 penyidik KPK memasuki ruangan Sekretariat DPRD Jabar, ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar, ruangan Abdul Rozaq yang berada pada lantai 3, hingga ruang persidangan dan perundang-undangan.
“Ada 7 orang (penyidik KPK) yang melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut pengeledahan dalam rangka penyidikan,” ungkap Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi.
“Mereka mendatangi 4 ruangan saja, saya tidak bisa menyebutkan nama ruangannya. Mereka sudah membawa ransel dan kotak besar sejak kedatangannya. Satu kotak besar itu sedikit yang isinya dari DPRD,” imbuhnya.
Sebelumnya, Senin (16/11) lalu, Abdul Rozaq menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 dan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penggeledahan juga merupakan lanjutan dari penggeledahan kediamannya pada Rabu (2/12/2020). Saat itu, sejumlah dokumen terkait kasus tersebut pun diamankan.
“Jadi, atas penetapan tersangka, salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan,” kata Yedi.
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(muh)