RADARBANDUNG.id, JAKARTA – “Alhamdulillah, vaksin sudah tersedia, artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah COVID-19,” kata Presiden Jokowi.
Ya, vaksin COVID-19 yang dikembangkan perusahaan asal China, Sinovac, tiba di Tanah Air, Minggu (6/12) malam.
“Untuk memulai vaksinasi, masih perlu tahapan-tahapan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” tutur Jokowi.
Suami dari Bu Iriana itu menegaskan segala prosedur terkait dengan vaksinasi harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin.
Jokowi menekankan pertimbangan hasil uji klinis akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai.
Bapak tiga anak ini menyampaikan sistem distribusi vaksin ke daerah juga penting, menyangkut peralatan pendukung, sumber daya manusia dan tata kelola vaksinasi.
Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Massal COVID-19 Dimulai Akhir Tahun
Jokowi menjelaskan sejak beberapa bulan lalu, telah dilakukan berbagai simulasi vaksinasi pada beberapa provinsi. Presiden optimistis ketika vaksinasi sudah diputuskan akan dimulai, maka semua wilayah sudah dalam keadaan siap.
Vaksinasi tidak dapat dilakukan secara serentak untuk semua penduduk. Jokowi minta semua pihak mengikuti pengumuman dan petunjuk petugas.
Baca Juga: Menko Luhut-Wapres AS Ngobrol 15 Menit Soal Produksi Vaksin Covid-19, Ini Hasilnya
Pada Minggu malam, 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi, yang merupakan hasil pengembangan Sinovac, tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
-
Panduan Pendistribusian Vaksin COVID-19
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19.
Baca Juga: Gelombang Pertama, 9,1 Juta di Indonesia Bakal Disuntik Vaksin Covid-19
Pedoman tersebut akan menjadi salah satu panduan tata laksana penanganan terhadap infeksi virus corona jenis baru di Indonesia.
Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 itu diluncurkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).