News

Minta Cerai, Wanita di Soreang Tewas Dibunuh Suami

Radar Bandung - 11/12/2020, 01:14 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti pembunuhan terhadap wanita paruh baya saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12).

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Seorang perempuan paruh baya berinisial E (52), warga Kampung Legok Kerteuw RT 3/9, Desa Sukanagara, Soreang, Kab. Bandung menjadi korban pembunuhan suami keempatnya, N alias Ewus (52).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, mulanya kepolisian menerima laporan terkait temuan mayat korban Senin (7/12), dengan kondisi cukup memprihatinkan.

Menurutnya, ada tanda-tanda kekerasan. Pihaknya juga menemukan lakban yang mengikat tangan, kaki, serta menutup mata hingga mulut korban.

“Jadi kami memperkirakan memang ini ada tindakan kekerasan, dari sana kami lakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Kemungkinan memang orang-orang terdekat ada terlibat, kami periksa semua,” ujar Hendra, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan hasil olah TKP, ada hasil spesifik berupa barang milik pelaku yang tertinggal. Kemudian, melakukan pendalaman pada malam itu juga.

“Akhirnya (pelaku) mengakui, bahwa memang yang bersangkutan (N) pelakunya,” sambungnya.

Hendra menceritakan korban sempat curhat kepada pelaku tentang adanya mantan suaminya yang ingin rujuk. Korban pun sempat berbicara minta diceraikan dan akan mengurus perceraian dengan pelaku.

“Malam itu, pelaku tidur di rumah sana (lokasi kejadian). Kemudian langsung timbul seketika untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan selimut,” ungkap Hendra.

Pelaku membekap istrinya itu hingga tewas dengan menggunakan selimut. “Setelah meninggal, korban diikat dengan lakban, dengan harapan seolah-olah ada perampokan,” tuturnya.

Selain membunuh istrinya, pelaku juga membawa barang pribadi milik korban yaitu gelang emas.

Barang tersebut ditemukan di tempat pelaku bekerja. Kata Hendra, itu sebagai bukti yang menguatkan bahwa N memang pelaku yang tega membunuh E.

“Suami yang keempat ini bekerja di daerah Ciluncat sebagai pekerja tahu, hanya seminggu sekali pulang ke rumah korban,” katanya.

  • Pelaku ada di lokasi olah TKP  

Saat olah TKP, pelaku ada di lokasi. Pelaku terlihat bingung dan juga sedih. Karena mengingat korban ini orang dekatnya.

“Pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan juga 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Sementara itu, pelaku mengaku ia mengikatkan menutup mulut korban dengan lakban agar korban tidak berteriak.

Pelaku merasa bahwa korban sudah kelewatan karena meminta cerai.

“Bukan cemburu, kelewatan teuing pun bojona, bapa itu neleponan wae, jadi hoyong cerai, ngahiji deui, Dilakban supaya tidak berteriak, sugan teh ga tau, lakbannya ada di dapur,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal dunia dalam kondisi telungkup dengan kedua kaki dan tangan terikat lakban, dan mulut serta mata korban tertutup lakban di Kampung Legok Kerteuw RT 3/9 Desa Sukanagara, Soreang, Kab. Bandung. (Baca: Seorang Wanita di Soreang Ditemukan Tewas Terikat Lakban).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, korban berinisial E (57), seorang ibu rumah tangga (IRT).

Berdasarkan keterangan saksi pertama, yang merupakan adik kandung korban, sekiranya pukul 05.30 WIB, saksi hendak belanja di warung milik korban.

Namun, kata Hendra, warung korban masih tutup dan pintu warung dalam keadaan sedikit terbuka.

(fik)