RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Pencoblosan Pilkada serentak telah berlangsung 9 Desember 2020. Namun Bawaslu menemukan adanya dugaan politik uang dalam hajatan serentak tersebut.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada ratusan kasus politik uang yang sedang Bawaslu tangani. ’’Jadi, kasus politik uang ada 104,” ujar Dewi kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Adapun, kasus politik uang paling banyak terjadi di Lampung. Sebanyak 32 kasus politik uang Pilkada Kab. Lampung Tengah, dua kasus Kab. Lampung Timur, dua kasus Kab. Pesisir Barat, dan satu kasus di Kab. Pesawaran.
Kemudian enam kasus politik uang pada Pilkada Kab. Karawang, tiga kasus Kab. Pangadaran, serta masing-masing satu kasus Kab. Indramayu dan Kab. Bandung.
Bawaslu juga menemukan empat praktik politik uang Pilkada Kab. Malang dan dua kasus Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus serupa juga terjadi di Kab. Banyuwangi sebanyak dua kasus, serta di Kab. Jember dan Kab. Ponorogo masing-masing satu kasus.
Provinsi dengan temuan dugaan politik uang lainnya, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Riau, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Pelanggar akan terkena ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggar bisa terkena sanksi penjara maksimal 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 21 kasus. Itu tersebar pada 12 provinsi antaranya Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara.
Kemudian Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Adapun ASN yang melanggar akan kenakan pasal 188 yang berisi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Baca Juga: 1.800 Lebih ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020
Pilkada serentak 2020 berlangsung pada 270 wilayah Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung pada sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.
(jpc)