RADARBANDUNG.id – Gibran Rakabuming Raka membantah ikut terlibat dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Adapun Gibran disebut-sebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengadaan goodie bag dari bansos Covid-19.
“Sekali lagi perlu saya tekankan, saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau ikut campur sedikitpun dalam urusan bansos,” ujar Gibran kepada JawaPos.com (induk Radarbandung.id), Senin (21/12).
Gibran mengatakan, pihak PT Sritex juga telah memberikan klarifikasinya bahwa ia tidak terlibat dalam pengadaan goodie bag tersebut.
“Dari pihak Sritex juga sudah memberikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” katanya.
-
KPK telah tetapkan 5 orang tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima suap, antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan KPK
KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penerimaan suap itu dari pihak swasta dengan maksud untuk mendapatkan tender sembako Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Segini Total Harta Kekayaannya
Juliari menerima fee tiap paket Bansos dengan kesepakatan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Juliari Kena OTT, Bansos Covid-19 Tetap Disalurkan pada 2021
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jpc)