RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menaruh perhatian penuh terhadap momentum libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Demi mencegah penularan Covid-19, Idham pun mengeluarkan Maklumat berisi imbauan protokol kesehatan (prokes).
Maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Nataru (Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021) yang dikeluarkan 23 Desember 2020.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (24/12).
Baca Juga: Jabar Sebar 20.294 Alat Rapid Antigen, 8 Rest Area Tol Cipularang dan Cipali Disulap jadi Lokasi Tes
Berikut isi Maklumat Kapolri terkait Prokes selama periode libur Nataru:
Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021
- Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021. Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa:
- Perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
- Arak-arakan, pawai dan karnaval.
- Pesta penyalaan kembang api.
- Bahwa apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(jpc)