RADARBANDUNG.id – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani 7 Desember 2020.
“Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/20166 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi PP 70/2020, Minggu (3/1/2021).
Pasal 1 ayat 2 menjelaskan tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Untuk tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi oleh petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya atas perintah jaksa (Pasal 3).
Sementara bagi pelaku anak ada pengecualian, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku untuk pelaku yang masih anak-anak, seperti bunyi Pasal 4 dalam PP.
Berdasarkan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca selanjutnya: Tata cara kebiri kimia terhadap predator seksual anak