News

Pemerintah Putuskan Status PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Ditutup

Radar Bandung - 06/01/2021, 17:57 WIB
OR
AY
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali merujuk PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

RADARBANDUNG.id – KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021.

“Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut pada provinsi Jawa-Bali,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Pembatasan di Jawa dan Bali ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.

Airlangga mengatakan, pembatasan Jawa dan Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi

“Pembatasan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan provinsi kabupaten kota memenuhi salah satu dari parameter tersebut yaitu tingkat kematian nasional sebesar 3 persen,” ungkapnya.

Nantinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Buka Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Penyuntikan 13 Januari

“Kemudian meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dan unsur TNI. Jadi Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat,” tuturnya.

Daftar kegiatan yang terkena pembatasan

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

(jpc)