Pemkab Bandung Barat menyatakan kesiapan untuk memberlakukan PSBB Jawa Bali pertanggal 11-25 Januari 2021
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa Bali pertanggal 11-25 Januari 2021.
“Instruksi pada PSBB yang diterapkan nanti telah siap kita laksanakan, kita tinggal menunggu surat instruksi Bupati Bandung Barat,” kata Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin kepada Radarbandung.id, Kamis (7/1/2020).
Kendati sebelumnya pernah melakukan, PSBB yang pemerintah pusat instruksikan ada perbedaan dari sisi format. Karena itu, Pemkab Bandung Barat tengah menyiapkan dari operasionalnya nanti.
“Nanti melalui instruksi bupati terkait operasional seperti apa dalam penerapan PSBB tersebut,” katanya.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali: Ridwan Kamil Fokus WFH Bandung Raya dan Bodebek
PSBB Bandung Barat mengacu hasil evaluasi pusat
Asep menegaskan, penerapan PSBB Kabupaten Bandung Barat mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah pemerintah tetapkan.
“Ada empat kriteria, misalnya tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed rumah sakit. Jadi salahsatunya kita kena, ya kita harus PSBB,” katanya.
Sementara itu, salah satu hal yang menarik dalam PSBB kali ini penerapan Work From Home (WFH) bagi kegiatan perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Bandung Wacanakan Check Point dan Penutupan Jalan Siang Hari
Pasalnya, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah menerapkan kebijakan itu saat ASN terpapar Covid-19.
“Pada intinya PSBB saat ini membatasi pergerakan manusia misalkan perkantoran WFH 75 persen, baik di pemerintahan maupun swasta,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PSBB kali ini, Asep mengatakan, tidak ada instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan hal itu.
“Kalau pada PSBB dulu, ada instruksi untuk melakukan refocussing anggaran. Jadi kita hanya membatasi pergerakan orang saja,” pungkasnya.
Daftar kegiatan yang terkena pembatasan PSBB Jawa Bali
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
(kro)