News

Pemkab Bandung Barat Hanya Izinkan Kantor Berisi 25 Persen ASN

Radar Bandung - 11/01/2021, 21:42 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Suasana halaman salah satu gedung di lingkungan komplek Pemkab Bandung Barat. Foto: Hendra Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat mulai efektif menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan kantor mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 800/053 – BKPSDM/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Kepala BKPSDM Bandung Barat, Asep Ilyas menjelaskan, kebijakan penerapan sistem Work From Office (WFO) 25 persen merupakan tindak lanjut PPKM dari pemerintah pusat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga: Siap-siap! PSBB di Bandung Barat Dimulai 11-25 Januari

“Iya pada hari ini Pemkab Bandung Barat menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap perangkat daerah mulai hari ini,” ungkap Asep kepada Radarbandung.id, Senin (11/1).

Asep katakan, sejauh ini setidaknya ada 7.470 ASN Pemkab Bandung Barat, kebijakan ini sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari di Objek Wisata KBB, Berikut Aturannya

“Ini berlaku bagi semua ASN Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.

Dalam PSBB ini, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penerapan WFO.

“Semua ketentuan terkait prokes Covid-19 kita jalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia pun mengimbau ASN, baik yang beraktivitas di rumah maupun kantor tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pungkasnya.

(kro)