Disparbud Jabar meminta Pemda dapat memperketat pengawasan pada tempat wisata selama Jabar menerapkan PSBB proporsional 11-25 Januari 2021
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Disparbud Jabar berkoordinasi dengan Pemda dalam menyelaraskan kebijakan PPKM Jawa-Bali, sesuai Kepgub No: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang PSBB Proporsional yang berlaku di 20 Kab/Kota dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang.
Selain itu, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Karawang, Subang, dan Kab. Sukabumi.
Di luar daerah itu, diberlakukan AKB yakni di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran.
“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, enam daerah di Jabar masuk zona merah, 15 daerah berkategori zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata tingkat kabupaten kota,” ujar Kepala Disparbud Jawa Barat Dedi Taufik, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari di Objek Wisata KBB, Berikut Aturannya
Beberapa isu strategis yang disepakati antara lain penerapan PSBB/PPKM pada zona merah dengan melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di Kabupaten Garut.
Lalu menurunkan kapasitas 25% meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat pada destinasi wisata seperti Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok.
Sedangkan kabupaten kota dengan zona oranye, selain diwajibkan memperketat protokol kesehatan, juga mengurangi kapasitas 25%, dan meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Perkantoran di Bandung Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai selama PSBB
Kemudian, dibahas pula implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 tentang Protokol Kesehatan sektor pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif yang mengatur waktu operasional tempat wisata, hotel restoran, mal, sanggar, dan kolam pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.
Dalam rakor juga ada beberapa hal yang mengemuka, yaitu pengaturan tentang event pernikahan non gedung, serta permintaan bantuan rapid test untuk screening pengunjung destinasi wisata.