RADARBANDUNG.id, BANDUNG – SA (24), seorang wanita yang berprofesi guru les privat diamankan kepolisian, lantaran dugaan melakukan penculikan terhadap muridnya.
SA diduga menculik anak berusia 9 tahun berinisial KJV pada 15 Desember 2020 lalu. Berawal saat SA yang sudah juga kenal dengan orangtua korban mengajak korban membeli pakaian pada sebuah mal di Kota Bandung.
“Perginya tanpa izin orang tuanya (korban). Kemudian, mereka tidak kunjung pulang kembali ke rumah, orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ada,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).
Pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan pencarian hingga mendapati SA berada di Medan.
SA diciduk pada 23 Januari 2021 usai Polrestabes Bandung bersama jajaran kepolisian setempat berkoordinasi untuk melakukan penangkapan. Sementara korban dalam kondisi baik selama berada di tangan SA.
Baca Juga: Ibu Ngaku Bayinya Diculik di Angkutan Umum, Ternyata buat Laporan Palsu
“Motifnya seolah sudah sayang sudah merasa seperti orang tua anak ini dibawa tanpa izin ke orang tua (anaknya). Anaknya dalam keadaan sehat diperlakukan dengan baik karena pelaku suka pada anak tersebut,” terangnya.
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban. Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(ysf)