RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Karena menilai masih banyak warga wilayah Kec. Bandung Wetan yang melanggar protokol kesehatan, camat dan Forkopimda pertimbangkan untuk menutup beberapa akses jalan di wilayah tersebut.
Aktivitas yang berpotensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana Camat Bandung Wetan Soni Bakhtiar ungkapkan, pada jam operasional pedagang di beberapa kawasan, terutama di kawasan Cisangkuy dan Cilaki.
“Makanya, Makanya, untuk mempersulit akses jalan ke sana, akan kita tutup,” ujar Soni kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
“Biasanya para pedagang mulai berjualan pagi kalau akhir pekan. Bahkan bisa berjualan dari pukul 04.00,” sambungnya.
Kata Soni, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tidak bisa hanya mengandalkan kinerja pemerintah dan Satgas.
“Kita juga mutlak butuh partisipasi warga dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Soni mengaku pihaknya sudah menyosiaisasikan prokes dan memperingatkan masyarakat agar taat. “Sayangnya, kalau ada petugas masyarakat akan bubar. Tapi kalau petugas pergi mereka datang lagi,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan masih adanya pihak pengusaha yang ia katakan melanggar prokes. Salah satunya rumah makan kawasan Jalan Diponegoro.
“Saya sudah beberapa kali mengingatkan okupansi di rumah makan ini agar tidak lebih dari 25% dari kapasitas,” ucap Soni. Sayangnya, aku Soni, pengusaha rumah makan ini masih saja melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
- Di Kota Bandung Sampah Bisa Ditukar dengan Emas
- DPRD Kota Bandung Perpanjang Pembatasan Aktivitas Tatap Muka
- Gugat Ayahnya Rp3 Miliar, Deden Minta Maaf
Sebagai tindaklanjut peringatan itu, Soni meminta pemilik rumah makan mengumpulkan kursi makan pada satu titik dan tidak dipasang di meja makanya.
“Kalau hanya dipasang tanda silang agar tidak ditempati pengunjung, pasti akan ada pelanggaran lagi. Tapi kalau disimpan dan dikumpulkan di satu titik diharapkan tidak akan dipasang tanpa izin,” tegasnya.
Soni menambahkan, di wilayah kerjanya sudah ada 12 tempat usaha yang sudah disegel. Bahkan satu restoran akan direkomendasikan dicabut izinnya karena melanggar izin peruntukan.
“Tertulis untuk restoran namun kenyataannya menjual minuman beralkohol dan berfungsi sebagai bar,” tuturnya.
Hal serupa juga akan berlaku kepada seluruh pengusaha yang melanggar izin atau melanggar Prokes berkali-kali setelah diingatkan.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung saat ini masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan Perwal No 3/2021 yang merupakan perubahan dari Perwal No. 1/2021, tentang PSBB Proporsional.