RADARBANDUNG.id – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan terkait cuitannya pada media sosial yang menyebut Islam arogan.
Usai pemeriksaan, Abu Janda mengaku dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik.
“Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,” katanya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Abu Janda menyampaikan, pertanyaan yang disampaikan penyidik mengarah kepada maksud kalimat Islam arogan. Ia pun menjelaskan unggahan tersebut sesuai maksud dan tujuannya dibuat.
“Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam Arogan). jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah Twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,” imbuhnya.
Karena itu, Abu Janda membantah jika kalimat tersebut bentuk penghinaan kepada Islam.
“Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons tweet provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,” pungkasnya.
Pemeriksaan kepada Abu Janda sendiri belum usai. Ia dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan Kamis, 4 Februari 2021 mendatang.
Dalam pemeriksaan kali ini, Abu Janda mengaku telah membawa perlengkapan, sebagai antisipasi apabila dikenakan penahanan.
“Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi. Saya sih mempersiapkan itu, cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti,” kata Abu Janda.
“Saya siap menjalani, saya siap bertanggung jawab. Meskipun itu menurut saya adalah kesalahpahaman tapi saya siap tanggung resikonya,” jelasnya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
- Senin, Bareskrim Periksa Abu Janda soal Cuitan ‘Islam Arogan’
- Abu Janda Terseret Kasus SARA, Ini Reaksi Banser
Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.
Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.
(jpc)