News

PNS Kota Bandung Masih Boleh ke Luar Kota saat Libur Imlek

Radar Bandung - 11/02/2021, 20:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

PNS di Kota Bandung yang tugas lapangan diatur hari libur pun masuk

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan pengawasan prokes semakin ketat menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili.

“Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” ungkap Ema.

Untuk ASN atau PNS Kota Bandung, ia menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) pemerintah pusat.

“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.

Untuk larangan keluar kota bagi PNS di Kota Bandung, Ema sampaikan untuk menyesuaikan aturan pemerintah pusat.

“Kita ikuti apa yang diimbau Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.

Sedangkan untuk tempat wisata, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.

“Boleh tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” urainya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran yang ditetapkan 9 Februari 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebab ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Baca Juga:

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Surat Edaran berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dulu memeroleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(*/ysf)