News

Web Aisha Weddings Tak Bisa Lagi Diakses, Polisi: Jejak Digital Tak Hilang!

Radar Bandung - 12/02/2021, 11:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id – Web Aisha Weddings yang mengajak perempuan harus nikah muda dan menerima dinikahi siri maupun poligami sudah tak lagi bisa diakses.

Hal itu terjadi tidak lama usai situs tersebut menjadi perbincangan warganet, hingga berujung pada laporan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, kondisi tersebut tidak akan menghambat proses penyelidikan.

Karena, jejak digital dari situs Aisha Weddings tersebut akan tetap ada meskipun situsnya sudah ditutup.

“Jejak digital nggak pernah hilang sampai kapan pun,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (12/2).

Yusri mengatakan, penyelidikan kasus Aisha Weddings ini tengah berjalan. Penyidik tengah mempelajari laporan polisi yang dibuat, lalu menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Laporannya sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya sudah masuk nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga, Disna Riantina membuat laporan polisi terhadap jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings. Laporan didasarkan atas promosi nikah siri yang dibuat oleh Aisha Weddings melalui situs www.aishawedding.com.

“Kami mendalami membuka web terkait aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga: Viral Layanan Nyeleneh Aisha Weddings, Promo Nikah Muda, Siri dan Poligami

Aisha Weddings sempat menjadi perbincangan warganet. Situs tersebut menganjurkan agar perempuan muslim menikah muda di usia 12-21 tahun.

Situs ini juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.

Kontroversi lainnya yang dibuat oleh situs ini yakni menyebut perempuan sebagai beban orang tua. Sehingga disarankan segera menikah, karena tugas perempuan adalah melayani kebutuhan suaminya.

Laporan Disna diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Adapun barang bukti yang disertakan yakni pamflet situs Aisha Weddings, serta salinan dari situs tersebut.

(jpc)