News

Edhy Prabowo dan Juliari Bakal Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata KPK

Radar Bandung - 17/02/2021, 12:51 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Edhy Prabowo dan Juliari Bakal Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id – KPK menyebut sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) saat ini masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

KPK merespons adanya wacana tuntutan mati terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap benur dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap bansos Covid-19.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimal-nya sebagaimana ketentuan UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup,’’ ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).

KPK, lanjutnya, memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua kasus tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.

“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” ujarnya.

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbukti-nya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan hasil tangkap tangan oleh KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.

Namun, ia memastikan pengembangan kasus itu sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” ujarnya.

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Baca Juga:

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatan-nya sampai pada pidana mati,” kata Eddy dalam acara Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” secara virtual, Selasa (16/2).

Menurutnya, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

(jpc)


Terkait News
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum
News
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya dinilai cukup penting. Oleh karena itu, ketika mendidik siswa para guru ini perlu dibarengi dengan literasi hukum dan kemampuan menjalankan disiplin positif. Ia mengatakan, melek terhadap hukum sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru. “Kalau saya […]

Jabarano Coffee Suling 8.0 Titik Tumbuh Sebelum Menyapa Madinah
News
Jabarano Coffee Suling 8.0 Titik Tumbuh Sebelum Menyapa Madinah

  RADARBANDUNG.id –  Jabarano Coffee resmi membuka cabang kedelapannya, Jabarano Coffee – Suling 8.0 Lengkong, berlokasi di Jl. Lengkong Besar No. 58, Bandung. Tak hanya menyajikan kopi khas Jawa Barat berkualitas, outlet ini dirancang sebagai ruang nyaman untuk berbagai aktivitas—dari makan bersama, pertemuan komunitas, hingga meeting dan acara spesial. Buka setiap hari pukul 06.00–01.00, Jabarano […]

Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport
News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport

RADARBANDUNG.id- Pertarungan Aldi Satya Mahendra di kejuaraan dunia World Supersport masih terus berlangsung. Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia itu akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025. Tetap dengan misi kembali mendulang poin di putaran terdekat ini, Aldi Satya Mahendra akan mengerahkan kemampuan […]

Petugas PJL  Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang,  Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api
News
Petugas PJL Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang, Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api

Petugas PJL Tugirin rela tak mudik demi keselamatan penumpang, dirinya setia mengamankan perjalanan kereta api selama musim mudik Lebaran 2025.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.