RADARBANDUNG.id – SEBUAH Sebuah video yang merekam pembongkaran chip KTP elektronik viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah akun @cutmuliaqey.
Dalam video itu, terlihat seseorang sedang membongkar bagian bawah foto pada KTP dan mengambil chip di dalamnya.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, meski berhasil mencopot chip tersebut, data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.
Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membantah kabar chip e-KTP yang dipergunakan untuk melacak seseorang.
“Kabar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak benar atau hoaks chip e-KTP dipakai melacak seseorang,” tegasnya.
Lantas apa isi chip di KTP elektronik atau e-KTP?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan, chip pada KTP elektronik berfungsi untuk menyimpan data pribadi.
Baca Juga: Di KBB KTP-el Warga Diantar ke Rumah Melalui Jasa Pos
Dimana data e-KTP menyimpan foto dan sidik jari. Data mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Chip pada e-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap atau melacak keberadaan pemiliknya, dan meski berhasil mencopot chip tersebut data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Chip hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerjasama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(ngopibareng/rb)