News

P4GNPN Kota Bandung Gelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Radar Bandung - 20/02/2021, 16:17 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
P4GNPN Kota Bandung Gelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2021

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung, menggelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2021 secara virtual.

Rapat ini, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fasilitasi P4GN dalam rangka peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya P4GN, Jumat (19/2).

Rapat ini diperlukan guna pelaksanaan peningkatkan peran serta Pemda dan masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, dimana pelaksanaan pemetaan kawasan rawan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan fasilitasi P4GNPN,

Demikian Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi sampaikan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Terpadu P4GN.

Menurut Bambang, pembahasan diperlukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman antar stakeholder terkait hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap di Kota Bandung yang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Hasil kegiatan pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Kota Bandung 2021 yaitu untuk memeroleh gambaran kawasan rawan narkoba dan selanjutnya menentukan program intervensi melalui modifikasi upaya P4GN oleh Tim Terpadu P4GN dilakukan untuk mewujudkan keterpulihan kawasan rawan narkoba menjadi kawasan unggul.

Dalam pemaparan materi, ia menjelaskan, untuk rencana aksi yang tim terpadu lakukan pada Tahun 2021 adalah penyusunan perda P4GN, sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan program kelurahan bersinar,

Selain itu, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan vokasional, penyediaan data dan informasi mengenai P4GN serta pemetaan wilayah rawan di Kota Bandung.

Bambang menjelaskan dalam pelaksanaan upaya peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagimana telah diamanatkan dalam Permendagri No. 12/2019, Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan pembentukan Tim Terpadu P4GNPN Kota Bandung telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 800/Kep.459-BKBP/2020 tentang Penunjukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Dalam pelaksaan tugasnya yaitu melaksanakan fasilitasi P4GNPN, Tim terpadu P4GNPN Kota Bandung diketuai oleh Sekda Kota bandung, wakil: kepala dan kesbangpol, sekretaris BNN Kota bandung, Anggota: seluruh OPD, unsur TNi dan kepolisian, camat dan lurah.

Sementara itu, rapat pembahasan Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan Narkoba yang dipandu oleh Saras Putri Utami sebagai moderator dari BNN Kota Bandung, dan diikuti sekitar 72 peserta terdiri dari beberapa OPD pemerintahan Kota Bandung beserta jajaran para camat, BNN Provinsi Jawa Barat, BNN Kota Bandung.

Selain itu, Pomdam III/Siliwangi, Kodim 0618/BS, Satnarkoba dan Satintel Polrestabes Bandung, Polsekta Sukajadi, Danramil Sukajadi, Camat Sukajadi dan Lurah Kelurahan Sukagalih telah dipaparkan mengenai hasil pemetaan kawasan rawan narkoba di Kota Bandung yang diperoleh bedasarkan data ungkap kasus narkoba dari Polrestabes Bandung dan data penyalahguna narkoba dari penelitian BNN Kota bandung bersama STKS Bandung yang didukung dengan metode 85 mengenai kategorisasi kawasan rawan Narkoba.

Dimana dalam metode tersebut ada 8 indikator utama dan 5 indikator pendukung untuk menentukan apakah suatu wilayah masuk dalam kategori bahaya, waspada, siaga atau aman.

Baca Juga:

Dalam data yang dipaparkan tersebut disebutkan bahwa ada 26 kecamatan masuk ke dalam kategori bahaya, 2 kecamatan masuk ke dalam kategori waspada, 2 kecamatan masuk ke dalam kategori siaga.

Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, dalam pembahasan mengungkapkan bahwa untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, seharusnya semua pihak selalu beranggapan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika bukan satu-satunya upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upaya deman reduction/pengurangan permintaan akan narkoba juga tidak kalah penting, yaitu melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan juga rehabilitasi.