RADARBANDUNG.id – BRIPKA CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, dimana salah satunya anggota TNI AD.
“Tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Fadil mengatakan selain ditemukan tiga orang tewas, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Fadil berjanji menindak tegas Bripka CS dan memastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau dan dewan etik Polri.
“Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.
Ia pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang di Kafe
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ujar Fadil.
Ia geram dengan ulah anak buahnya yang melakukan penembakan.
Jendral bintang dua ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir ulah pelaku.
Bahkan pelaku tidak akan hanya diproses secara pidana, namun juga akan dipecat dari institusi Polri. “Tersangka juga akan kita proses dengan kode etik sampai dengan hukuman tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.