RADARBANDUNG.id – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres No. 10/2021 terkait minuman keras mengandung alkohol. Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Kepala negara mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres No. 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Majelis Umun Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam mencabut lampiran yang mengandung investasi industri minuman beralkohol (minol) ini.
Baca Juga: Kata MUI Soal Perpres yang Atur Investasi Minuman Beralkohol
“Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini, Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut,” dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Hal ini, baginya menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya terkait mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.