RADARBANDUNG.id – Kejaksaan tinggi Jawa Barat sejak tanggal 14 Februari 2021 melakukan penahanan terhadap Notaris Sujadi Jasin yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo. Pasal 372 KUHP. Sujadi Jasin yang kini berstatus sebagai terdakwa harus menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula saat pemilik PT. Kartika Inti Sejati melaksanakan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Tuan Nelson Gunawan terhadap dua puluh dua sertifikat Hak Milik, yang dimana terdakwa Sujadi Jasin menjadi Notaris atas pengurusan segala kepentingan dalam Pelepasan Hak atas tanah tersebut.
Dr. Mas Putra Zenno, S.H., M.H bersama Ihwan Sutiawan, S.H selaku kuasa hukum atas PT. Kartika Inti Sejati menjelaskan pada tanggal 19 Januari 2017 lalu kantor Notaris Sujadi Jasin mengirimkan Surat Permohonan untuk mengurus Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut yang di dalam surat itu tercantum Rancangan Anggaran Biaya atau RAB sebesar Rp. 2.162.500.000,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri atas pekerjaan biaya 6 sertifikat dan biaya 16 sertifikat, pajak pembeli dan pajak penjual.
Selanjutnya dibayarkan oleh pemilik PT. Kartika Inti Sejati yang jumlahnya sesuai dengan RAB tersebut melalui cek tunai Bank Danamon atas nama PT. Kartika Inti Sejati.
“Jadi setelah di konfirmasi lagi pada tahun 2019 terkait pekerjaan yang seharusnya diurus oleh saudara Sujadi Jasin sebagai Notarisnya malah belum tersesaikan atau belum dikerjakan. Lalu tepatnya pada Oktober 2019 kami selaku kuasa hukum PT. Kartika Inti Sejati melaksanakan pertemuan dengan terdakwa yang inti pokok nya itu terdakwa mengakui bahwa pekerjaan belum dikerjakan yang sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa,” kata Mas Puta Zenno yang memberikan jawaban melalui via telepon seluler.
Perbuatan yang dilakukan oleh Notaris Sujadi Jasin terlebih dahulu dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandung tertanggal 20 Desember 2019 yang pada akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat dan Notaris Sujadi Jasin dinyatakan bersalah, dan pada tanggal 2 Maret 2021 telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sidang tersebut dilaksanakan secara Daring.