News

Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Rugikan Miliaran

Radar Bandung - 04/03/2021, 19:51 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Rugikan Miliaran

RADARBANDUNG.id – Kejaksaan tinggi Jawa Barat sejak tanggal 14 Februari 2021 melakukan penahanan terhadap Notaris Sujadi Jasin yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo. Pasal 372 KUHP. Sujadi Jasin yang kini berstatus sebagai terdakwa harus menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat pemilik PT. Kartika Inti Sejati melaksanakan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Tuan Nelson Gunawan terhadap dua puluh dua sertifikat Hak Milik, yang dimana terdakwa Sujadi Jasin menjadi Notaris atas pengurusan segala kepentingan dalam Pelepasan Hak atas tanah tersebut.

Dr. Mas Putra Zenno, S.H., M.H bersama Ihwan Sutiawan, S.H selaku kuasa hukum atas PT. Kartika Inti Sejati menjelaskan pada tanggal 19 Januari 2017 lalu kantor Notaris Sujadi Jasin mengirimkan Surat Permohonan untuk mengurus Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut yang di dalam surat itu tercantum Rancangan Anggaran Biaya atau RAB sebesar Rp. 2.162.500.000,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri atas pekerjaan biaya 6 sertifikat dan biaya 16 sertifikat, pajak pembeli dan pajak penjual.

Selanjutnya dibayarkan oleh pemilik PT. Kartika Inti Sejati yang jumlahnya sesuai dengan RAB tersebut melalui cek tunai Bank Danamon atas nama PT. Kartika Inti Sejati.

“Jadi setelah di konfirmasi lagi pada tahun 2019 terkait pekerjaan yang seharusnya diurus oleh saudara Sujadi Jasin sebagai Notarisnya malah belum tersesaikan atau belum dikerjakan. Lalu tepatnya pada Oktober 2019 kami selaku kuasa hukum PT. Kartika Inti Sejati melaksanakan pertemuan dengan terdakwa yang inti pokok nya itu terdakwa mengakui bahwa pekerjaan belum dikerjakan yang sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa,” kata Mas Puta Zenno yang memberikan jawaban melalui via telepon seluler.

Perbuatan yang dilakukan oleh Notaris Sujadi Jasin terlebih dahulu dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandung tertanggal 20 Desember 2019 yang pada akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat dan Notaris Sujadi Jasin dinyatakan bersalah, dan pada tanggal 2 Maret 2021 telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sidang tersebut dilaksanakan secara Daring.

(pra/rls)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.