News

Jaksa KPK Tuntut 5 Tahun Penjara Mantan Dirut PTDI

Radar Bandung - 15/03/2021, 17:48 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dua terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani menghadiri sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Senin (15/3). FOTO: Muchammad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ungkapkan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/3).

Selain dituntut 5 tahun penjara, Budi juga dituntut hukuman tambahan harus membayar uang penggantian Rp 2 miliar. Diungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi di PTDI itu, Budi diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar.

“Berdasarkan uraian analisis maka penuntut umum berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara telah terpenuhi dam dapat dibuktikan,” ungkap Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan, Senin (15/3).

Selain Budi, terdakwa lainnya yakni mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai terdakwa kedua, dituntut lebih lama yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal juga mendapatkan tuntutan tambahan uang pengganti Rp 17 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa KPK kembali menegaskan bahwa dari laporan hasil pemeriksaan investigatif, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kegiatan penjualan dan pemasaran tahun 2016-2018 pada PT Dirgantara Indonesia dan instansi terkait lainnya Nomor 18/lhp/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020, korupsi di tubuh PTDI telah mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta.

“Yang merupakan nilai realisasi setelah dikurangi pajak atas pekerjaan yang diduga fiktif dari 52 kontrak antara PTDI dan perusahaan mitra penjualan yang dipakai PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA, PT NPB (Niaga Putra Bangsa), dan PT SBU (Selaras Bangun Usaha),” ungkap jaksa.

Seusai persidangan, Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho menyampaikan, adapun pembedaan tuntutan tersebut dibuat atas penilaian bahwa terdapat perbedaan besaran aliran uang yang diterima oleh kedua terdakwa.

“Antara lain terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum apa saja yang dilakukan oleh para terdakwa dan penerimaannya juga kan ada perbedaan. Kalau sesuai dengan fakta, Pak Budi menerima uang, aliran dana yang diterima sebesar Rp 2 miliar. Kalau pak Irzal 17 miliar. Jadi, memang ada perbedaan dari segi nominal. Makanya, Pak Budi kita tuntut pidana penjara selama 5 tahun. Pak Irzal 8 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Korupsi Rp2 Miliar

“Dengan alasan itu kita pertimbangkan mengapa ada perbedaan. Ini sudah sesuai SOP yang berlaku di KPK,” pungkasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis 25 Maret 2021. Majelis hakim memberikan waktu 10 hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Dari pantauan, kedua terdakwa Budi dan Irzal tampak hadir langsung di pengadilan. Saat dimintai pernyataan, mereka menolak memberikan komentar.