News

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Radar Bandung - 29/03/2021, 17:37 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Untuk optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS khususnya peningkatan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Bandung kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kamis (25/3/2021).

Kegiatan tersebut sekaligus pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2021.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik sampai saat ini. Mulai dari sosialisasi edukasi kepatuhan Pemberi Kerja hingga kepada penanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) badan usaha,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Medianti Ellya Permatasari.

“Tahun 2020, kami sudah mendapatkan dukungan melalui SKK terhadap 78 badan usaha menunggak. Untuk tahun ini kami berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri dapat lebih baik lagi,” jelasnya.

Medianti menjelaskan bahwa Kesepakatan Bersama ini merupakan titik awal dalam penanganan masalah hukum kedepannya.

Untuk implementasi kerja samanya akan diperdalam lagi ke langkah strategis menindaklanjuti ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam mendaftar, penyampaian data, serta pembayaran iuran JKN-KIS.

“Di tahun 2021 ini, sudah terdapat 622 badan usaha di Kota Bandung yang menjadi fokus rencana pemeriksaan. Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk bersama-sama memonitoring dan memeriksa seluruh badan usaha tersebut serta terus berupaya meningkatkan kepatuhan dari badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS,” tambah Medianti.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kejari Bandung Terus Sisir Badan Usaha Tidak Patuh

Menurutnya, dengan telah ditandatangani Kesepakatan Bersama ini menandakan bahwa pihaknya telah menjadi penasehat hukum BPJS Kesehatan, tentunya melalui prosedur dan ketentuan yang harus dilalui.

“Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada BPJS Kesehatan. Apabila permasalahan yang sifatnya bukan kasus, kami terbuka dan berharap BPJS Kesehatan tidak segan-segan untuk berkoordinasi. Jika sifatnya kasus hukum, kami juga siap membantu baik dalam bentuk legal opinionlegal assistance, SKK, bahkan tindakan hukum lain jika diperlukan,” tutur Iwa.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng Tim Advokasi DPRD

Pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah berhasil melakukan penanganan ketidakpatuhan beberapa badan usaha yang menunggak dengan penerimaan iuran sebesar 1,2 miliar rupiah.

Menurutnya, hal tersebut belum optimal sehingga ia berharap ditahun ini, sinergi keduanya lebih baik lagi. Iwa juga menuturkan bahwa Bandung merupakan kota jasa dan pariwisata, jadi sangat penting dalam mengoptimalkan jaminan bagi pekerja, salah satunya JKN-KIS. Jika pekerja tidak sehat tentu akan mempengaruhi produktivitas perusahaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

(adv)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.