RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Masyarakat diminta mengenali sejumlah syarat jika ingin simpanan di perbankan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jangan pula mudah tergiur dengan tawaran bunga bank yang tinggi.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon menjelaskan syarat penjaminan uang hingga Rp 2 miliar per nasabah terangkum dalam 3T. Yaitu, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.
Tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen, dan BPR 6,75 persen.
“Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing,” kata dia dalam diskusi bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di The Papandayan, Kamis (25/3).
LPS ia sebut pasti hadir dan menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Namun, nasabah pun harus cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Jika nilai perhitungannya melebihi tingkat bunga penjaminan, maka LPS tidak akan bisa melakukan penjaminan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Selama ini, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK.
Dalam data yang disampaikan, bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704
Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi menilai bahwa era digitalisasi membuat perbankan memberikan banyak kemudahan dalam pelayanan.
Hanya saja, pengetahuan tentang pengamanan harus dilakukan agar para nasabah pun merasan nyaman.
“Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya juga harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti,” katanya.
(dbs)